RPTKA (Rencana Pengguna Tenaga Kerja Asing)

 


RPTKA adalah singkatan dari Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing. RPTKA merupakan surat keputusan yang diterbitkan oleh pemerintah untuk mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia. 

RPTKA diperlukan untuk perusahaan yang menggunakan TKA dalam kegiatan operasionalnya, baik perusahaan swasta maupun perusahaan PMA. 

Masa berlaku RPTKA bervariasi, tergantung pada jenis pekerjaan dan jabatan TKA. 

  • RPTKA untuk pekerjaan sementara paling lama 6 bulan dan tidak bisa diperpanjang 
  • RPTKA untuk pekerjaan lebih dari 6 bulan paling lama 2 tahun dan bisa diperpanjang 
  • RPTKA untuk jabatan yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan paling lama 3 tahun 
  • RPTKA KEK paling lama 5 tahun dan bisa diperpanjang 
Untuk mengajukan RPTKA, Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut: 
  1. Daftar sebagai pemberi kerja TKA untuk membuat akun TKA Online
  2. Isi aplikasi data dan unggah dokumen persyaratan
  3. Tunggu penilaian kelayakan permohonan
  4. Isi aplikasi data calon TKA dan unggah dokumen persyaratan calon TKA
  5. Tunggu penerbitan surat pemberitahuan pembayaran DKPTKA
  6. Tunggu penerbitan RPTKA

Layanan Konsultasi 24 Jam : IMG88 GROUP CONSULTING

Comments

Popular posts from this blog

KITAS (KARTU IZIN TINGGAL TERBATAS)

Izin Kerja Tenaga Kerja Asing (TKA)