KITAS (KARTU IZIN TINGGAL TERBATAS)

 


KITAS adalah singkatan dari Kartu Izin Tinggal Terbatas, yang merupakan izin resmi untuk tinggal dan bekerja di Indonesia bagi Warga Negara Asing (WNA). KITAS dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi atau pejabat imigrasi yang ditunjuk. 

KITAS diberikan kepada WNA yang ingin tinggal di Indonesia dalam jangka waktu terbatas, seperti untuk bekerja, berbisnis, belajar, atau berkumpul dengan keluarga. 

Jenis-jenis KITAS: KITAS untuk Pekerja Asing (Work Visa), KITAS Investor, KITAS Keluarga, KITAS Visa Lansia. 

Untuk mendapatkan KITAS, WNA harus mengajukan permohonan kepada kepala kantor imigrasi atau pejabat imigrasi yang ditunjuk. 

Sebelum mengajukan KITAS, WNA perlu memastikan bahwa perusahaan yang mempekerjakannya telah mengurus perizinannya. 

Layanan Konsultasi 24 Jam : IMG88 GROUP CONSULTING

Comments

Popular posts from this blog

RPTKA (Rencana Pengguna Tenaga Kerja Asing)

Izin Kerja Tenaga Kerja Asing (TKA)