Izin Kerja Tenaga Kerja Asing (TKA)

 


Izin Kerja Tenaga Kerja Asing (TKA) adalah surat keputusan yang memberikan izin kepada Warga Negara Asing (WNA) untuk bekerja di indonesiaTKA harus memiliki izin kerja untuk dapat bekerja di perusahaan nasional. 

Untuk mendapatkan izin kerja TKA, pemohon harus memenuhi persyaratan dan mengajukan permohonan. 

Persyaratan yang dibutuhkan untuk mendapatkan izin kerja TKA, di antaranya: 

  • Surat sponsor dari pemberi kerja atau institusi yang bertanggung jawab atas kegiatan di Indonesia
  • Formulir pengajuan izin kerja TKA
  • Pas foto
  • Surat keterangan sehat
  • Surat pernyataan
  • Dokumen pendukung, seperti kontrak kerja, izin usaha, dan dokumen lain yang relevan
  • Pendidikan yang sesuai dengan kualifikasi jabatan yang akan diduduki

Layanan Konsultasi 24 Jam : IMG88 GROUP CONSULTING

Comments

Popular posts from this blog

RPTKA (Rencana Pengguna Tenaga Kerja Asing)

KITAS (KARTU IZIN TINGGAL TERBATAS)