Posts

KITAS (KARTU IZIN TINGGAL TERBATAS)

Image
  KITAS adalah singkatan dari Kartu Izin Tinggal Terbatas, yang merupakan izin resmi untuk tinggal dan bekerja di Indonesia bagi Warga Negara Asing (WNA).  KITAS dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi atau pejabat imigrasi yang ditunjuk.   KITAS diberikan kepada WNA yang ingin tinggal di Indonesia dalam jangka waktu terbatas, seperti untuk bekerja, berbisnis, belajar, atau berkumpul dengan keluarga.   Jenis-jenis KITAS:  KITAS untuk Pekerja Asing (Work Visa), KITAS Investor, KITAS Keluarga, KITAS Visa Lansia.   Untuk mendapatkan KITAS, WNA harus mengajukan permohonan kepada kepala kantor imigrasi atau pejabat imigrasi yang ditunjuk.   Sebelum mengajukan KITAS, WNA perlu memastikan bahwa perusahaan yang mempekerjakannya telah mengurus perizinannya.   Layanan Konsultasi 24 Jam :   IMG88 GROUP CONSULTING

VISA

Image
  Visa adalah surat izin masuk ke suatu negara yang di berikan oleh negara tujuan .  Visa merupakan dokumen resmi yang menunjukkan bahwa kedatangan seseorang ke negara tujuan telah disetujui. Visa memiliki beberapa fungsi, di antaranya:  Menjamin keamanan dan stabilitas negara tujuan, Memudahkan perjalanan ke negara tujuan, Memudahkan pemberian izin tinggal.   Visa dapat berbentuk stempel, stiker, atau e-visa.  Masa berlaku visa lebih pendek daripada paspor dan setiap negara memiliki aturan masing-masing.   Jenis-jenis visa:   Visa transit Visa kerja Visa turis Visa pelajar Visa diplomatik Visa single entry Visa multiple entry Seseorang yang masuk ke negara asing tanpa visa dianggap ilegal dan dapat dideportasi.   Layanan Konsultasi 24 Jam :   IMG88 GROUP CONSULTING

RPTKA (Rencana Pengguna Tenaga Kerja Asing)

Image
  RPTKA adalah singkatan dari Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing.  RPTKA merupakan surat keputusan yang diterbitkan oleh pemerintah untuk mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia.   RPTKA diperlukan untuk perusahaan yang menggunakan TKA dalam kegiatan operasionalnya, baik perusahaan swasta maupun perusahaan PMA.   Masa berlaku RPTKA bervariasi, tergantung pada jenis pekerjaan dan jabatan TKA.   RPTKA untuk pekerjaan sementara paling lama 6 bulan dan tidak bisa diperpanjang   RPTKA untuk pekerjaan lebih dari 6 bulan paling lama 2 tahun dan bisa diperpanjang   RPTKA untuk jabatan yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan paling lama 3 tahun   RPTKA KEK paling lama 5 tahun dan bisa diperpanjang   Untuk mengajukan RPTKA, Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut:   Daftar sebagai pemberi kerja TKA untuk membuat akun TKA Online Isi aplikasi data dan unggah dokumen persyaratan Tunggu penilaian kelayakan permohonan Isi apli...

Izin Kerja Tenaga Kerja Asing (TKA)

Image
  Izin Kerja Tenaga Kerja Asing (TKA) adalah surat keputusan yang memberikan izin kepada Warga Negara Asing (WNA) untuk bekerja di indonesia .  TKA harus memiliki izin kerja untuk dapat bekerja di perusahaan nasional.   Untuk mendapatkan izin kerja TKA, pemohon harus memenuhi persyaratan dan mengajukan permohonan.   Persyaratan yang dibutuhkan untuk mendapatkan izin kerja TKA, di antaranya:   Surat sponsor dari pemberi kerja atau institusi yang bertanggung jawab atas kegiatan di Indonesia Formulir pengajuan izin kerja TKA Pas foto Surat keterangan sehat Surat pernyataan Dokumen pendukung, seperti kontrak kerja, izin usaha, dan dokumen lain yang relevan Pendidikan yang sesuai dengan kualifikasi jabatan yang akan diduduki Layanan Konsultasi 24 Jam :   IMG88 GROUP CONSULTING